KALAMANTHANA, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka yaitu TF dan RRH diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT. PLN yang berasal dari wilayah penambangan Kalteng pada tahun 2022.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Dua tersangka yang ditahan adalah TF dan RRH
Kedua tersangka, disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Mereka berdua Diduga melakukan tindakan pidana korupsi, karena telah melanggar kedua pasal tersebut. Yang terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan, sehingga untuk itu tim penyidik menyimpulkan bahwa terdapat dua alat bukti yang sah terhadap keduanya,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra melalui rilis Kejati Kalteng, Kamis (28/12/2023).
Baca Juga: Kejati Kalteng Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Pengadaan Batu Bara untuk PLN
Dodik mengatakan, tersangka TF dan tersangka RRH diperiksa dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT. PLN (Persero) yang berasal dari Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022.
Kemudian untuk Tersangka TF dan tersangka RRH dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“Maka terhadap tersangka dilakukan penahanan dengan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 28 Desember 2023 s/d 16 Januari 2024 (sebagaimana Ketentuan Pasal 24 ayat (1) KUHAP),” jelas Dodik. (Mit)
Discussion about this post