KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau terus melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) Pemilu yang terindikasi menyalahi aturan.
Penertibanyang dilakukan Bawaslu Pulang Pisau bersama petugas Satpol PP, TNI, Polri, Kesbangpol dan intansi terkait lainnya, Selasa (9/1/2024).
Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau, Rendy Meikael Christian mengatakan, saat ini sudah ada 98 lembar APK yang diturunkan paksa oleh petugas. APK tersebut tersebar di Kota Pulang Pisau.
“Kami pihak Bawaslu kembali menertiban APK yang sedang marak di Pulang Pisau. Maksud dari penertiban APK ini adalah yang pertama menertibkan APK yang menyalahi aturan yang tidak sesuai dengan SK KPU. Yang kedua menjaga nilai nilai estetika di Pulang Pisau,” ujarnya.
APK yang menyalahi aturan seperti dipasang atau dipaku di pepohonan, tiang – tiang yang dilarang, seperti tiang listrik di tempat- tempat ibadah di dekat gedung pemerintahan, lembaga pendidikan maupun di tempat fasilitas umum lainnya.
Rendy juga menyampaikan, sebelum melakukan penertiban pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pengurus Parpol untuk segera menurunkan APK yang melanggar tersebut dan diberikan waktu selama 24 jam pasca surat di kirimkan.
Hanya saja yang ditemui di lapangan, masih banyak APK yang masih melanggar aturan Ketentuan yang sudah di tentukan. ” sesuai kesepakatan antara Bawaslu, KPU, dan parpol, untuk titik APK yang diperbolehkan dipasang itu sudah ada. Dan itu sudah ada SK dari KPU,” kata dia.
Saat ini sejumlah APK melanggar aturan diamankan di kantor Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau yang rata-rata berupa banner dan baliho.
Imbauan kepada peserta pemilu supaya bisa mengikuti kompetisi ini secara baik sesuai perundang-undangan. “Harapan kami Bawaslu para peserta Pemilu ini memperhatikan pedoman PKPU no 15 tahun 2023,” tambahnya. (sly)
Discussion about this post