KALAMANTHANA, Nunukan – Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,39 kilo gram dan 1.000 butir ekstasi hasil pengungkapan sepanjang September 2016.
Kapolres Nunukan, AKBP Pasma Royce di Nunukan, Senin menyatakan, sabu-sabu yang dimusnahkan kali ini dengan empat tersangka di antaranya seorang anak di bawah umur yang masih duduk di sekolah menengah atas (SMA) bernama Hfd (16).
Pemusnahan yang dihadiri kejaksaan, dinas kesehatan dan pengadilan setempat ini dilakukan dengan cara melarutkan dalam air lalu dihancurkan menggunakan blender di mapolres Nunukan pada pukul 13.00 wita.
Pasma Royce menyebutkan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi dari tiga kasus ini berita acara pemeriksaannya telah dlimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nunukan.
Ia juga menjelaskan, berkas pemeriksaan tersangka yang masih di bawah umur tersebut dilakukan tersendiri atau dipisahkan dengan berkas tersangka lain yang menjadi komplotannya dengan barang bukti lima kilo gram sabu-sabu dan 1.000 butir ekstasi itu.
“Mengenai tersangka yang masih di bawah umur itu pemberkasannya tersendiri karena dikenakan pasal khusus walaupun bagian dari jaringan penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia itu,” sebut Kapolres Nunukan. (ant/akm)
Discussion about this post