KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sebelum dilaksanakan Pemilu 2024 secara serentak pada 14 Februari 2024, akan ada masa tenang yang dimulai pada tanggal 11-13 Februari.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalteng, Nurhalina mengimbau peserta pemilu untuk membersihkan alat peraga dan bahan kampanye Pemilu sebelum jadwal masa tenang.
“Membersihkan alat peraga dan bahan kampanye Pemilu sebelum jadwal masa tenang sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yaitu Minggu, 11 Februari 2024 sampai dengan Selasa 13 Februari 2024,” ujarnya, Jumat (09/02/2024).
Baca Juga: Sastriadi: Kebutuhan Logistik Pemilu 2024 Kalteng Mencapai 99 Persen
Ia juga mengingatkan kepada peserta Pemilu agar tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye di masa tenang, karena hal itu jelas melanggar dan akan terkena sanksi.
Aktivitas kampanye tersebut, lanjut Nurhalina seperti mengatasnamakan silaturahmi sosialisasi, kegiatan pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya pada masa tenang.
“Kami dari Bawaslu juga akan menindak tegas terhadap money politik, karena hal itu jelas melukai demokrasi,” tegasnya. (Mit)
Discussion about this post