KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sehubungan dengan berakhirnya masa Kampanye Pemilu 2024 dan akan memasuki masa tenang sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Ketua KPU Kalteng, Sastriadi mengatakan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan beberapa hal diantaranya, Bahwa Tahapan Kampanye akan segera berakhir dan akan memasuki tahapan masa tenang,” ucapnya, Sabtu, (10/02/2024).
Dia mengungkapkan Masa tenang pemilu 2024 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara yaitu pada tanggal 11 – 13 Februari 2024.
“Bahwa pada Masa Tenang ini, Peserta Pemilu dilarang keras melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun, jika melanggar akan dikenakan sanksi,” tuturnya.
Dirinya Mengimbau kepada Peserta Pemilu agar dapat membersihkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum memasuki Masa Tenang Kampanye. (Mit)
Discussion about this post