KALAMANTHANA, Palangka Raya – Karena menggunakan hak pilih orang lain saat Pemilu 2024 lalu, dua orang tersangka pasangan kekasih yakni YG dan SM ditangkap pihak kepolisian.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangkaraya beserta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari aparat kepolisian. Mengungkap kasus tindak pidana Pemilu penyalahgunaan hak pilih.
Ketua Bawaslu Kota Palangkaraya Endrawati mengatakan, dua tersangka merupakan oknum mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi negeri di Palangka Raya dan satu hanya lulusan SMA.
”Saat ini mereka sudah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani tahanan kota,” ujarnya didampingi jajaran anggota Bawaslu Palangkaraya dan perwakilan Polresta Palangkaraya, di Kantor Bawaslu Palangkaraya, Kamis (29/02/2024).
Dia menjelaskan berdasarkan hasil dari klasifikasi pihaknya, bahwa dua tersangka mencoblos salah satu caleg provinsi dan kota.
”Kedua pasangan ini tergiur dengan upah yang dijanjikan oleh salah satu diduga oknum caleg provinsi dan kota,” bebernya.
Endra mengungkapkan, bahwa kejadian tersebut merupakan kejadian berulang pada tahun 2018 saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
”Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat agar hal ini tidak terulang kembali di Pilkada 2024 nanti. Karena tahun ini akan ada Pilkada,”ujarnya.
Dia menambahkan, jangan sampai ada lagi pelaku-pelaku kejahatan tindak pidana berulang, jadi modusnya adalah menjadi orang lain, mengaku dirinya sebagai orang lain dengan bermodalkan C pemberitahuan saja, datang ke TPS mengaku sebagai orang lain dan mencoblos. (MIT)
Discussion about this post