KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalteng melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kapuas tentang koordinasi dan kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada, Selasa (5/3/2024).
Selain itu dengan Kejaksaan Negeri Kapuas, Pemkab Kapuas juga melakukan penandatanganan MoU dengan PT. Asmin Bara Bronang (ABB) tentang program corporate social responsibility (CSR).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi dan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman dan pihak manajemen PT Asmin Bara Baronang, bertempat di aula rapat Rujab Bupati Kapuas.
Ditemui usai penandatanganan, Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, mengatakan MoU dengan Kejaksaan khususnya dalam bidang penata usaha ketata kenegaraan yang mana kerjasama ini lebih diintensifkan dalam hal pendampingan-pendampingan.
“Pendampingan misalnya ketika ada permasalahan-permasalahan di pemerintah daerah yang berkaitan dengan masalah aset dan sebagainya,” katanya.
Sedangkan MoU dengan PT. Asmin Bara Bronang. Menurut Erlin Hardi ini merupakan tindak lanjut program CSR dalam membentuk kepedulian tanggung jawab sosial terhadap masyarakat yang nantinya akan ditindak lanjuti oleh dinas terkait yakni DPUPR-PKP.
“Berupa pembangunan insfraktuktur air bersih di Dusun Tumbang Mamput, Desa Baronang, Kecamatan Kapuas Tengah yang akan dilaksanakan di pada tahun ini,” ujarnya.
“Kerjasama ini merupakan momentum yang sangat berharga bagi kita semua untuk berkomunikasi, berdiskusi dan bersenergi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, penegakan hukum serta memperkuat kerja sama,” pungkas Erlin Hardi. (hmskmf/irs)
Discussion about this post