KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengerti apa tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Satpol PP Kabupaten Seruyan Agus supriadi menjelaskan sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ada 3 tugas dan fungsi utama Satpol PP.
Pertama, menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Kedua, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Ketiga, menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Dirinya menambahkan untuk masyarakat kabupaten seruyan yang ingin melakukan pengaduan maupun pelaporan dapat menghubungi Satpol PP yang siap dihubungi 24 jam.
“Kami telah menyediakan layanan call center jadi masyarakat yang memiliki keluhan maupun ada yang dilaporkan bisa menghubungi kami di nomor 0812-2883-8814, kami akan siap 24 jam untuk melayani masyarakat,” kata Agus Supriadi, Rabu (17/4/2024). (jia)
Discussion about this post