KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Kapuas, Kalteng melakukan pengawasan pemakaian gas elpiji subsidi 3 kilogram ditempat usaha dan rumah makan di wilayah setempat, Rabu (24/4/2024).
Kegiatan pengawasan penggunaan gas melon tersebut dipimpin Kepala Bidang Tibum dan Tranmas Satpol PP dan Damkar Kapuas, Elnada yang dimulai sekira pukul 10.30 WIB.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin, mengatakan dari pengawasan dilapangan disimpulkan bahwa masih ditemukan pelaku atau pemilik usaha yang menggunakan tabung gas yang disubsidi pemerintah untuk kegiatan usahanya.
“Ini berdasarkan temuan anggota kita dilapangan dari beberapa sampel yang menjadi objek pengawasan bahwa memang masih ada pelaku atau pemilik usaha menggunakan gas elpiji 3 kilogram untuk kegiatan usahanya,” katanya.
Para pelaku usaha tersebut pun kemudian dihimbau oleh petugas Satpol PP yang melakukan kegiatan pengawasan agar tidak menggunakan gas bersubsidi untuk kegiatan usahanya.
“Karena penggunaan tabung gas bersubsidi 3 kilogram hanya diperuntukan bagi warga miskin,” tegas Syahripin. (irs)
Discussion about this post