KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Satpol PP bekerjasama dengan UPTD PPA Dinas P3APPKB Kabupaten Kapuas, Kalteng menjaring seorang anak yang kerab mengemis disimpang Adipura Kuala Kapuas, Kamis (23/5/2024).
“Iya, benar hari ini kami bersama Satpol PP menjaring seorang anak yang mengemis di simpang Adipura,” kata Kepala Dinas P3APPKB Kapuas Tri Setyautami melalui Kepala UPTD PPA, Meryanti.
Menurut Meryanti anak tersebut sengaja diantar dari Banjarmasin untuk mengemis di Kapuas. Nanti hasil dari mengemis disetorkan kepada bapaknya dan tantenya.
“Setelah seharian mengemis sekitar jam 9 malam anak ini baru pulang lagi ke Banjarmasin,” ujar Meryanti.
“Kami pun memberikan pemahaman dan menerangkan tentang larangan mempekerjakan anak di bawah umur terkait perlindungan anak,” imbuhnya.
Meryanti pun berharap tidak ada lagi pengemis jalanan anak dan orang yang dengan sengaja mempekerjakan anak seperti yang disebutkan dalam Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dimana pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan dan menyuruh melakukan.
“Atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak,” pungkas Meryanti. (irs)
Discussion about this post