KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara, Muhlis menyampaikan langsung jawaban Pemkab Barito Utara terhadap pemandangan umum fraksi DPRD Barito Utaraterkait Raperda persampahan, Senin (10/6/2024).
“Setelah mengikuti, menyimak dan mempelajari secara seksama pemandangan umum dari Fraksi-Fraksi DPRD Barito Utara yang telah disampaikan, bahwa pada prinsipnya fraksi-fraksi pendukung DPRD menerima Raperda tentang pengelolaan persampahan,” kata Muhlis.
Meskipun kata Pj Bupati Muhlis dengan beberapa catatan, masukan dan saran sebagai materi persidangan untuk dibahas bersama dalam rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Barito Utara.
Pada kesempatan itu Muhlis menyampaikan tanggapan dan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD Barito Utara sebagai berikut:
Menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Gerindra, ia menyampaikan terima kasih dan menerima dan menyambut baik saran dan masukan yang disampaikan.
Selanjutnya menaggapi pemandangan umum dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB). Pemkab Barito Utara sepakat dengan pemandangan umum dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa agar dalam pengelolaan persampahan wajib dilakukan pengelolaan yang ramah lingkungan agar terwujud sistem pengelolaan persampahan yang efektif, efisien dan berkelanjutan.
Terkait pertanyaan apa program dan strategi pemerintah daerah dalam menjalankan Raperda Pengelolaan Persampahan agar bisa berjalan lancar dan baik, Muhlis menyampaikan, bahwa setelah ditetapkan dan diundangkannya Raperda tentang pengelolaan persampahan ini, maka segera dilakukan sosialisasi.
Pemkab Barito Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha baik melalui tatap muka maupun melalui media sosial mengenai substansi yang diatur dalam Perda pengelolaan persampahan dengan pendekatan yang humanistik tanpa mengenyampingkan saksi yang telah diatur dalam Perda bagi yang melanggar larangan.
“Pemkab akan membuat spanduk, baliho yang berisi tentang aturan pengelolaan persampahan sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan persampahan dan tentunya tujuan utama disusunnya perda pengelolaan persampahan dapat tercapai,” kata Pj Bupati Muhlis.(sly)
Discussion about this post