KALAMANTHANA, Sampit – Seorang pemalak bahan bakar minyak (BBM) yang beraksi di Sungai Mentaya Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berhasil diringkus polisi.
“Satu pelaku berhasil kami tangkap. Dua pelaku lainnya yang sudah kami ketahui identitasnya, masih dalam pengejaran. Mudahan-mudahan bisa segera ditangkap,” kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Hendra Wirawan melalui Kapolsek Kotabesi Iptu Sugeng di Sampit, Minggu.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Un (40) warga Desa Hanjalipan Kecamatan Kotabesi pada Sabtu (1/10) sore. Dia ditangkap saat bekerja memanen kelapa sawit milik perusahaan tempatnya bekerja.
Saat penangkapan, Un sempat membuat repot petugas dari Polsek Kotabesi dan Resmob Polres Kotawaringin Timur, karena kabur ke areal perkebunan kelapa sawit. Setelah melakukan pencarian, petugas berhasil menangkap Un yang sedang bersembunyi di parit kebun.
Sehari sebelumnya, petugas juga berusaha menangkap satu terduga pelaku lainnya yakni As di Desa Manjalin. Sayangnya pelaku berhasil kabur dengan menceburkan diri ke sungai.
“Pasal yang disangkakan mengarah kepada pemerasan dan pengancaman yang disertai pengeroyokan yaitu Pasal 368 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 ke -1 KUHP dengan ancaman penjara selama sembilan tahun,” tegas Sugeng.
Sebelumnya, sebuah tugboat bernama Prima 1209, dipalak oleh tiga orang pelaku pada Rabu(28/9) lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Tugboat itu berangkat dari Sampit menuju Desa Menjalin, Kecamatan Parenggean.
Saat tugboat melintas di perairan Desa Hanjalipan, tiga pelaku menggunakan perahu kelotok, menghampiri tugboat yang dinakhodai Muhammad Agus Sampara dan Nyampo. Pelaku mengambil paksa dua buah jeriken berkapasitas 32 liter berisi solar.
Dua korban sempat melakukan perlawanan namun mereka tidak bisa berbuat banyak karena pelaku mengancam dengan senjata tajam. Bahkan pelaku mengeroyok korban sehingga korban menderita luka memar. Setelah menangkap satu pelaku, polisi kini memburu dua pelaku lainnya. (ant/akm)
Discussion about this post