KALAMANTHANA, Kuala Pembuang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan resmi menetapkan serta melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seruyan tahun 2024, Sabtu (10/08/2024).
Ketua KPU Kabupaten Seruyan, M. Abdiannoor menjelaskan, untuk total jumlah daftar pemilih sementara di Kabupaten Seruyan yaitu berjumlah 110.529. Sedangkan untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu sebanyak 277 TPS.
“Jadi untuk jumlah TPS yang ada yaitu 271 TPS reguler dan ada 6 TPS lokasi khusus atau loksus jadi total nya ada 277 TPS yang di Kabupaten Seruyan,” Katanya.
Untuk diketahui, penetapan DPS tersebut disampaikan langsung pada Rapat Pleno terbuka tingkat KPU Kabupaten Seruyan yang turut dihadiri langsung oleh Pj Sekda Kabupaten Seruyan Bahrun Abbas serta Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry.
“Pada pagi hari ini kami KPU Kabupaten Seruyan telah sah menetapkan daftar pemilih sementara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seruyan,” Pungkasnya. (Jia)
Discussion about this post