KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka pembentukan Mal Layanan Publik (MPP) di daerah setempat, Kamis (5/9/2024).
Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor DPMPTSP setempat, dibuka secara resmi oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kapuas Vitrianson didampingi Kepala DPMPTSP Kapuas Pangeran S Pandiangan.
Vitrianson mengatakan, kegiatan diskusi ini merupakan sebagai langkah awal pembentukan MPP, yang mana merupakan upaya pemerintah untuk memudahkan akses masyarakat mendapatkan berbagai pelayanan publik.
“Saya berharap melalui diskusi ini ada masukan-masukan terkait penyusunan standar operasional layanan publik yang terbaik ke depan. Sehingga juga dapat memotivasi para pengusaha untuk berinvestasi di daerah ini,” katanya.
Sementara itu Kepala DPMPTSP Kapuas, Pangeran S Pandiangan, menjelaskan tujuan MPP mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan dan keamanan pelayanan, meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.
“MPP ini maksudnya adalah proses pengintegrasian perijinan. Jadi, di mal pelayanan publik ini ada 21 instansi nantinya yang akan bergabung, sehingga proses perijinan itu menjadi mudah dan cepat,” beber Pangeran.
Ditambahkannya, pembentukan MPP merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan mal pelayanan publik.
“Seluruh Indonesia sudah menyelanggarakan ini (MPP). Untuk Kabupatan Kapuas kita mulai tahun ini. Makanya sebagai langkah awal, kita mengadakan kegiatan forum duskusi ini,” pungkas Pangeran S Pandiangan. (irs)
Discussion about this post