KALAMANTHANA, Sampit – Tidak ada batasan dalam mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa dalam pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan serentak tahun 2016.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Redy Seriawan melalui Kabid Pemdes Juliansyah mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN di lingkup Pemekab Kotim, boleh mencalonkan diri menjadi Kepala Desa (Kades) selama memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Menurutnya, seorang PNS mempunyai hak untuk memilih ataupun dipilih menjadi kepala desa. Tentunya calon kepala desa harus mendapatkan izin atau rekomendasi terlebih dahulu dari pemerintah daerah yang bersangkutan. Rekomendasi diperoleh dengan mengajukan surat permohonan ditujukan langsung kepada bupati, dilengkapi dengan persyaratan administrasi lainnya. Kelengkapan administrasi tersebut seperti meliputi rekomendasi pimpinan instansi, foto kopi ijazah, SK, dan lain sebagainya.
“PNS tentu saja diperbolehkan mencalonkan diri menjadi kepala desa. Nah, tidak perlu harus mundur, namun harus izin terlebih dahulu dan mengikuti aturan dan ketentuan, serta persyaratan yang berlaku,” kata Juliansyah, Rabu (5/10/2016).
Ditambahkan, dalam aturan sudah tertuang pada Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Bab 4 Pasal 45,46, dan 47 tentang Pilkades. Selain itu, UU 6 Tahun 2104 tentang Desa dan PP Nomor 43 Tahun 2104 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, juga menjadi dasar diperbolehkannya PNS untuk mencalonkan diri sebagai Kades.
“Apabila PNS ini lolos atau menang menjadi kepala desa maka dia tidak kehilangan statusnya menjadi PNS. Dia bisa memilih, apakah gajinya mengikuti selaku PNS atau gaji kepala desa. Yang pasti dia tetap mendapat tunjangan nantinya,” ucapnya.
Terkait pelaksanaan Pilkades serentak, Juliansyah tidak bisa memastikan jadwalnya. Sebab, mengingat keuangan daerah terhadap pelaksanaan ini terpangkas oleh rasionalisasi anggaran. Disamping itu waktu pelaksanaan terlalu mepet untuk dilaksanakan secara serentak.
“Dari data kami saat ini, ada sebanyak 80 desa yang akan melaksanakan Pilkades. Apabila pelaksanaannya ditunda hingga awal tahun 2017 nanti, maka akan bertambah hingga 90 desa dari 168 desa se Kotawaringin Timur,” pungkasnya. (raf)
Discussion about this post