KALAMANTHANA, Samarinda – Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, membuka posko pengaduan bagi masyarakat di daerah itu yang menjadi korban praktik penggandaan uang Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
“Mulai hari ini (Rabu) kami membuka Posko Pengaduan Korban Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Posko tersebut berada di Kantor Polresta Samarinda,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Setyobudi Dwiputro, Rabu (5/10/2016).
Ia mengimbau masyarakat di daerah itu yang merasa menjadi korban dari praktik penggandaan uang atau kegiatan yang merugikan agar segera melapor ke Posko Pengaduan Dimas Kanjeng di Polresta Samarinda.
“Kami belum tahu bagaimana korban dirugikan. Jadi, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban, silakan melapor dan kami akan memfasilitasi,” ucap Setyobudi.
Pada Rabu siang, Kapolresta Samarinda sempat mengunjungi Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Majelis Ta’lim Daarul Ukhwah yang terletak di Jalan IR Sutami Gang Pusaka, Kecamatan Sungai Kunjang.
Selain melihat langsung padepokan yang disebut sebagai milik Sumaryono yang telah dikukuhkan oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai Sultan Agung Ustad Sumaryono, pada November 2015, Kapolresta Samarinda juga sempat berbincang dengan Ketua RT setempat dan sejumlah warga.
“Dari keterangan RT setempat menyatakan bahwa sebelumnya memang ada tulisan YPDK (Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng) pada pelang di pintu gerbang. Tulisan tersebut terbuat dari semen dan kemungkinan sudah dikeruk sehingga yang terbaca hanya Majelis Ta’lim Daarul Ukhwah,” ucap Setyobudi.
Polisi, lanjut ia, akan meminta keterangan dari pimpinan Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Majelis Ta’lim Daarul Ukhwah serta pengikutnya.
Sementara, pada Selasa malam (4/10) aktivitas di Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Majelis Ta’lim Daarul Ukhwah masih berlangsung.
Puluhan pengikut Sumaryono, pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Majelis Ta’lim Daarul Ukhwah yang telah dinobatkan sebagai Sultan Agung Ustad Sumaryono oleh Dinas Kanjeng Taat Pribadi pada November 2015, tetap menjalankan kegiatan pengajian, yang dilaksanakan pada setiap Selasa malam.
Ketua RT 22, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Neneng, mengatakan kegiatan padepokan tersebut setiap Selasa malam masih tetap berjalan seperti biasa.
Kegiatan di padepokan itu sempat mendapat protes warga sekitar karena dinilai mengganggu. “Sejauh ini, tidak ada warga saya yang ikut di padepokan itu. Bahkan, banyak warga mengeluh dengan kegiatan mereka yang menggunakan pengeras suara sehingga warga merasa terganggu,” ucapnya.
“Kegiatan mereka biasanya mulai berlangsung setelah Shalat Isya hingga pukul 24.00 Wita,” katanya, sambil memperlihatkan tanda tangan surat keberatan 120 warga sekitar, terkait aktivitas padepokan tersebut.
“Tetapi, setelah berita penangkapan Dimas Kanjeng Taat Pribadi muncul di media, aktivitas mereka mulai berkurang dan biasanya hanya sampai pukul 22.00 atau 23.00 Wita. Bahkan, foto Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang sempat terpampang di pagar padepokan tersebut, sudah diturunkan,” tutur Neneng. (ant/akm)
Discussion about this post