KALAMANTHANA, Sampit – Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) meminta pemerintah setempat berantas praktik prostitusi. Informasinya bukan hanya di hotel tapi juga di indekos.
Dalam hal ini Satpol PP sebagai pengawal Peraturan Daerah (Perda) bersama instansi terkait khususnya Dinas Sosial (Dinsos) maupun Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) berkolaborasi dalam dalam memberantas praktik prostitusi di daerah ini.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III Riskon Fabiansyah yang menilai sejauh ini praktik-praktik prostitusi modus melalui online maupun indekos masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi pemerintah daerah setempat.
“Faktanya masih terjadi hal itu, informasi yang kami terima bukan hanya di perhotelan saja hal itu terjadi, tetapi juga indekos maupun Guest House yang mana saat ini juga mulai menjamur di Kotim ini, kami minta hal ini segera di selidiki dan lakukan penindakan maupun langkah-langkah pencegahan,” ungkapnya Selasa 22 Oktober 2024.
Riskon juga meminta agar Satpol PP meningkatkan pengawasan terhadap Tempat Hiburan Malam, maupun hotel-hotel atau kos-kosan bahkan Guest House yang terindikasi menyiapkan tempat praktik esek-esek bagi para tamunya tersebut.
“Indikasi ini sudah berjalan cukup lama, sehingga perlu adanya upaya dalam menetralisir dilapangan agar praktik semacam ini tidak semakin menjamur dan menimbulkan kesan negatif bagi daerah,” timpalnya.
Riskon juga berharap agar warga masyarakat memberikan perannya untuk membongkar praktik prostitusi terselubung tersebut supaya kenyamanan maupun keamanan lingkungan masyarakat dapat terjaga dengan baik.
“Masyarakat bisa melaporkan ke pihak berwajib, baik itu kepolisian maupun satpol PP kalau ditemukan adanya dugaan praktik semacam ini, jangan biarkan hal itu terjadi di wilayah kita, ini akan menciptakan potret buruk bagi daerah,” tutupnya. (Darmo)
Discussion about this post