KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Kandas sudah petualangan HD dan NN. Keduanya ditangkap aparat Polsek Dusun Tengah, Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah, atas kasus pencurian kendaraan bermotor.
Penangkapan terhadap HD (22) dan NN (34) ini berawal dari penangkapan pelaku cfetak uang palsu di Murung Baki RT 25 Ampah, Kelurahan Kota, Selasa (4/10/2016). Saat itu, polisi mendapati HD yang diduga sebagai salah satu pelaku curanmor roda dua merek Yamaha Mio GT nomor polisi KH 2764 KL milik I Ketut Narce yang saat itu diparkir di teras depan rumah.
Begitu diringkus polisi, HD pun bernyanyi. Dia mengakui ikut serta dalam aksi pencurian tersebut bersama NN. Tak sulit bagi petugas meringkus NN. Dari mulut NN pula keluar pernyataan bahwa sepeda motor tersebut sudah dijual ke seseorang di Desa Pauh, Kecamatan Limpasu, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya, melalui Kapolsek Dusun Tengah AKP Reny Arafah membenarkan, kedua pelaku itu diamankan seiring dengan keterlibatannya dalam kasus upal dan curanmor.
“Dua tersangka telah diamankan yaitu HD dan NN. Sedangkan satu tersangka lagi masuk daftar pencarian (DPO),”ujar Reny.
Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya telah berhasil menemukan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban di wilayah Hulu Sungai Tengah, Kalsel. “Kita sudah amankan barang bukti dalam perkara ini yaitu satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT, satu pasang Plat KH 2764 KL, satu buah kunci palsu berbentuk T dan satu buah kunci pas,” ungkapnya. (ik)
Discussion about this post