KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kapuas, H Muhammad Wiyatno – Dodo, menghormati langkah pihak kuasa hukum pasangan calon nomor urut 4, Erlin Hardi – Alberkat Yadi, yang telah menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kapuas.
Ketua Tim Pemenangan Muhammad Wiyatno – Dodo, Yohanes, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melapor ke Bawaslu apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam proses Pilkada.
“Kami menghormati apa yang mereka lakukan, karena itu adalah hak paslon (pasangan calon) untuk melapor bilamana ada temuan,” ujar Yohanes saat ditemui di Kuala Kapuas, Sabtu (30/11/2024).
Yohanes juga mengingatkan bahwa seluruh pihak telah sepakat untuk melaksanakan Pilkada secara damai dan kondusif.
Kesepakatan tersebut, kata Yohanes, mencakup kesiapan setiap pasangan calon untuk menerima hasil Pilkada dengan lapang dada. “Menang dan kalah harus saling menghormati,” tegasnya.
Baca Juga: Paslon Wiyatno-Dodo Juga Klaim Menang di Pilkada Kapuas 2024
Dalam kesempatan tersebut, Yohanes mengimbau semua pihak agar tetap menjaga ketertiban dan kedamaian selama proses Pilkada berlangsung.
Ia berharap pelaksanaan Pilkada Kapuas dapat berjalan sesuai aturan, bebas dari konflik, dan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan bagi masyarakat Kapuas.
Tindakan saling menghormati antar pasangan calon dan tim pendukung, lanjut Yohanes, menjadi kunci dalam menciptakan suasana politik yang sehat dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
Sebelumnya, kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kapuas nomor urut 4 Erlin Hardi dan Alberkat Yadi mendatangi Kantor Bawaslu Kapuas untuk menyampaikan laporan, Jumat (29/11/2024).
Laporan yang disampaikan, pertama tentang dugaan tindak pidana penyebaran fitnah, pecemaran dan menjatuhkan nama paslon nomor urut 4 pada saat hari pemungutan suara.
“Hal ini dilakukan oleh terlapor satu inisial AK dan terlapor dua yaitu calon bupati dari nomor urut 1 dan laporannya sudah diterima oleh Bawaslu,” kata Kuasa Hukum Paslon Erlin Hardi-Alberkat Yadi, Junaidi L Gaol kepada wartawan.
Menurut Junaidi pihaknya memiliki bukti-bukti yang cukup terhadap laporan yang mereka ajukan dan laporan tersebut sudah dinyatakan oleh Bawaslu memenuhi syarat formil.
Kemudian laporan kedua, terlapor adalah paslon nomor urut 1 yaitu tentang pelanggaran Pilkada tahun 2024 tentang pemberian uang untuk mendapat suara pemilih.
“Terkait pelanggaran ini kami mendapatkan bukti-bukti yang cukup dan ini dilakukan di wilayah Kecamatan Kapuas Barat. Untuk buktinya kami memiliki lima video yang diambil oleh saksi langsung,” ujarnya.
Terkait laporan pertama, Junaidi pun meminta nantinya agar petugas KPPS TPS 04 Kelurahan Selat Utara dipanggil menjadi saksi, termasuk para admin group whatsapp juga dipanggil untuk menjadi saksi. (irs)
Discussion about this post