KALAMANTHANA, Sampit – Toko swalayan Rezeki di Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menarik makanan yang diduga kadaluwarsa karena sudah expired pada bulan Februari 2016 lalu.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengelola Pasar (Disperindagsar) Mudjiono melalui Kabid Pengawasan Barang Beredar Disperindagsar Kotim, Kalimantan Tengah, Krispinus mengatakan pihaknya sudah memerintahkan swalayan tersebut untuk menarik barang yang diduga kadaluwarsa.
“Kami sudah perintahkan agar nenarik makanan itu. Semuanya, ada tiga keranjang. Semua sudah ditarik oleh produsen atau penjual yang dimaksud,” ujar Krispinus, Minggu (9/10/2016) di Sampit.
Ditambahkan, bahwa dalam hal ini, barang kadaluwarsa tersebut wajib ditarik dan tidak boleh diedarkan lagi apabila benar sudah kadaluwarsa.
Untuk diketahui, berkaitan dengan kadaluwarsanya suatu barang, salah satu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, khususnya terkait produksi dan perdagangan barang/jasa, menurut pasal 8 ayat (1) huruf g UU undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
Ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan pasal 62 atat (1) uu perlindungan konsumen adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (raf)
Discussion about this post