KALAMANTHANA, Tanah Grogot – Ada saja cara orang menyembunyikan sabu-sabu. Wanita cantik dari Paser ini menyembunyikannya dalam ikat rambut.
Untungnya, polisi cukup cermat dan menemukannya. M (28), wanita cantik itu, akhirnya diangkut aparat Satresnarkoba Polres Paser.
Penangkapan terhadap M dilakukan aparat Satresnarkoba Polres Paser pada Selasa 18 Februari 2025 malam sekitar pukul 20.30 Wita.
M diamankan di sebuah rumah di Desa Laburan, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial M (28), warga Desa Laburan Baru.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sabu-sabu yang disimpan dalam jepitan rambut,” kata Suradi.
Selain sabu-sabu seberat hanya 0,26 gram, aparat Polres Paser juga menyita uang tunai senilai Rp2,4 juta. Polisi menyebut uang tersebut hasil transaksi narkoba.
“Tersangka mengakui uang itu sebagai hasil penjualan narkotika,” kata Suradi.
Pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu bendel plastik klip kosong, satu plastik klip kosong, satu dompet merah muda, satu kantong plastik, satu jepitan rambut, dan satu handphone Samsung Galaxy A35 5G.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo mengapresiasi kerja cepat Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Paser demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya. (*)
Discussion about this post