KALAMANTHANA, Sangatta – Kepolisian Resor Kutai Timur, Kalimantan Timur, menangkap dua orang pelaku pembakaran rumah yang menghanguskan bangsalan dengan 40 kamar serta tiga rumah warga lainnya.
“Dua pelaku pembakaran rumah bangsalan dengan 40 kamar yang juga menghanguskan tiga rumah warga lainnya telah kami amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Andika Darma Sena, dihubungi dari Samarinda, Jumat (14/10/2016).
Kedua pelaku pembakaran yang berhasil ditangkap tersebut yakni SA dan SR. Keduanya merupakan penghuni salah satu kamar pada rumah bangsalan yang terbakar tersebut. Sementara, satu orang lainnya yakni NA, lanjut Andika, sampai saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Keduanya berhasil kami ringkus dua hari setelah melakukan pembakaran yakni pada Selasa (12/10). Sementara, satu rekan mereka berinisial NA, sampai saat ini masih dalam pengejaran. Ketiganya merupakan penghuni salah satu kamar di bangsalan yang mereka bakar tersebut,” jelas Andika.
Ketiga pelaku melakukan pembakaran menggunakan bensin di rumah bangsalan dengan 40 kamar di Jalan Jenderal Sudirman, RT 58, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur pada pada Senin malam (10/10).
Seperti diberitakan sebelumnya, satu rumah kontrakan 36 pintu dan 1 unit rumah pribadi di jalan APT Pranoto, gang Subur, RT 58, desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur musnah dilalap sijago merah, Senin (10/10) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, api mulai meluluhlantakkan bangunan yang seluruh terbuat dari bahan kayu itu sekitar pukul 23.50 WIB. Lokasi kebarakan tepatnya terjadi dibalakang Hotel Golden (Diponegoro) atau di belakang Bintang Fitness. (ant/akm)
Discussion about this post