KALAMANTHANA, Sangatta – Tiga penyewa barak alias rumah petakan di Kutai Timur membakar habis komplek bangsalan dengan 40 kamar itu. Api juga menjilat tiga unit rumah warga lainnya. Apa yang membuat ketiga orang ini nekat melakukan pembakaran?
Dua dari tiga pelaku sudah diamankan Satuan Reskrim Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur. Keduanya yakni SA dan SR. Sedangkan satu lainnya, yakni NA, sampai saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Andika Darma Sena menyebutkan dari hasil pemeriksaan, ketiganya nekat membakar rumah bangsalan itu karena sakit hati diusir akibat menunggak pembayaran selama dua bulan.
Andika menjelaskan, ide membakar bangsalan tersebut datang dari SR. Ketiganya tinggal di dalam satu kamar yang sama dan karena tidak membayar selama dua bulan.
Pemilik bangsalan tersebut mengusir mereka dan ketiganya mengaku sakit hati sehingga timbul niat membakar bangsalan itu. “Pembakaran dilakukan juga karena mereka terpengaruh minuman keras,” kata Andika.
Kedua pelaku pembakaran rumah bangsalan itu telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 187 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
“Keduanya masih kami periksa intensif, terkait kemungkinan adanya motif lain. Kami juga masih terus memburu satu pelaku lainnya yakni NA,” ujar Andika.
Seperti diberitakan sebelumnya, satu rumah kontrakan 36 pintu dan 1 unit rumah pribadi di jalan APT Pranoto, gang Subur, RT 58, desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur musnah dilalap sijago merah, Senin (10/10) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, api mulai meluluhlantakkan bangunan yang seluruh terbuat dari bahan kayu itu sekitar pukul 23.50 WIB. Lokasi kebarakan tepatnya terjadi dibalakang Hotel Golden (Diponegoro) atau di belakang Bintang Fitness. (ant/akm)
Discussion about this post