KALAMANTHANA, Muara Teweh – Dua hari berturut-turut Sekretariat DPRD Barito Utara menerima kunjungan dewan dari dua kabupaten di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Kamis, 6 Maret 2025, Sekretariat DPRD Barito Utara menerima kunjungan kerja dari sembilan anggota DPRD Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (6/3/2025).
Besoknya, Jumat 7 Maret 2025, Sekretariat DPRD Barito Utara menerima Kunker DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalimantan Selatan.
Kunjungan DPRD HSU bertujuan untuk melakukan konsultasi dan berbagi informasi mengenai evaluasi dan penilaian atas Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah tahun anggaran 2024.
Dalam kesempatan tersebut, H Faturrahim A, anggota DPRD HSU, menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan hangat yang diterima dan menjelaskan tujuan kunjungan tersebut.
Dirinya berharap pertukaran informasi yang dilakukan dapat memperkaya wawasan dan memberikan solusi terkait evaluasi LKPj Kepala Daerah.
Plt Sekretaris DPRD Barito Utara, Sudiyono, menjelaskan bahwa hingga saat ini Bupati Barito Utara belum menyampaikan LKPJ 2024 kepada DPRD Kabupaten Barito Utara, karena laporan tersebut masih dalam proses penyusunan.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, Bupati diharapkan dapat menyerahkan LKPJ paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sedangkan Kunker dari DPRD Tabalong bertujuan untuk membahas penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020, khususnya terkait implementasi pertanggungjawaban keuangan (SPJ) sebesar 30 persen untuk penginapan dalam kegiatan dinas.
Kunjungan kerja tersebut diterima oleh Kasubbag Fasilitasi Penganggaran Hanida Rachmah didampingi Kasubbag Fasilitasi Pengawasan Irda Muslimin, dan Verifikator Keuangan, Cici Miliyanti
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak saling berbagi informasi dan pengalaman terkait tata kelola keuangan, khususnya dalam hal penyusunan dan pelaporan SPJ sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami sangat mengapresiasi kunjungan kerja dari DPRD Tabalong, ini adalah kesempatan yang baik bagi kami untuk berbagi pengalaman dalam penerapan Perpres Nomor 33 Tahun 2020,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tabalong Jurni menyampaikan bahwa tujuan utama kunjungan ini adalah untuk memperdalam pemahaman mengenai tata cara pelaporan keuangan yang efektif dan efisien.
“Kami berharap dapat mengambil banyak pelajaran dari Sekretariat DPRD Barito Utara, khususnya terkait penerapan SPJ 30 persen untuk penginapan, sehingga dapat diterapkan dengan baik di daerah kami,” kata Jurni. (sly)
Discussion about this post