KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas dan Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia, Selasa (25/3/2025).
Penyerahan santunan ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada para pekerja dan keluarga mereka.
Santunan ini diserahkan kepada 5 ahli waris bertepatan dengan acara penyerahan 10.000 pekerja rentan yang terdiri dengan total santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 178.900.290.
Kemudian santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 210.000.000, santunan Jaminan Hari Tua sebesar Rp 28.628.470,-, dan santuan Pensiun sebesar Rp 7.533.180, serta santunan Beasiswa kepada 1 ahli waris sebesar Rp 114.000.000,- bagi 2 orang anak.
Baca Juga: Keseruan Nobar Bahrain VS Indonesia di Hall Rujab Bupati Kapuas
“Kami turut berduka cita atas musibah yang menimpa keluarga ahli waris,” kata Andi Anjayani, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas.
Menurut Anjayani santunan ini merupakan hak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan dan pihaknya berharap dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Ia pun mengimbau kepada seluruh pekerja di wilayah Kabupaten Kapuas untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan menjadi peserta, para pekerja akan mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta jaminan hari tua,” ujar Anjayani.
“BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada para peserta dan keluarga mereka,” pungkasnya. (fan)
Discussion about this post