KALAMANTHANA, Tenggarong – Uang, termasuk utang-piutang, bisa menghancurkan kehidupan bertetangga. Itulah yang dialami Ulangria Samosir. Dia bersimbah darah akibat ditikam tetangganya sendiri sebagai buntut urusan utang.
Ulangria, wanita berusia 41 tahun, warga RT 21 Dusun 3, Jalan Air Terjun, Desa Loa Duri Ilir, Kutai Kartanegara, itu tergeletak tak berdaya pada Sabtu (15/10/2016) sekitar pukul 17.00 Wita itu. Darah bercucuran dari tubuhnya karena ditikam Ali Rowey (45), tetangganya sendiri.
Tentu saja, peristiwa itu menggegerkan Desa Loa Duri Ilir. Ulangria kemudian dilarikan ke RSUD IA Moeis Samarinda Seberang oleh suami dan anaknya, untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Loa Janan AKP Urdinanta Asta Praja Batlayer mengatakan kasus penikaman ini diduga akibat utang piutang antara Ulangria Samosir dengan istri pelaku, Isnawati.
Saat itu, sekitar pukul 16.00 Wita, korban yang berada di rumahnya menagih sisa utang sebesar Rp1 juta dengan cara meneriaki pelaku. Uang tersebut merupakan sisa utang yang dipinjam istri pelaku sebesar Rp1,5 juta ditambah bunga sebesar Rp300 ribu.
Pelaku sendiri sudah membayar pinjaman Rp 800 Ribu pada September lalu. “Tapi Sabtu kemarin, korban kembali menagih sisa pinjaman istri pelaku karena utang tersebut belum juga bisa dilunasi,” katanya seperti dilansir Humas Polres Kutai Kartanegara.
Anak pelaku, yakni Bambang berjanji agar melunasi utang tersebut setelah gajian atau sekitar dua minggu kedepan. Namun korban tidak terima sehingga terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban. Cekcok inilah yang membuat pelaku geram dan berujung ke penikaman ke korban sebanyak dua kali pada bagian rusuk sebelah kanan dan pada bagian pinggul sebelah kiri.
Ali Rowey, setelah melakukan penusukan, sempat melarikan diri. Tapi, dia kemudian berhasil diamankan petugas Polsek Loa Janan pada malam harinya. “Pelaku kami jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Urdinanta. (ik)
Discussion about this post