KALAMANTHANA, Tenggarong – M, pria Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, memang “agak laen”. Berkali-kali dia mengumbar adegan mesra bersama pasangan LGBT-nya. Ujungnya, dia ditangkap polisi.
M, pria berusia 28 tahun itu ditangkap aparat Polsek Loa Kulu, Kutai Kartanegara, karena sering mengumbar aksi bermesraan dengan pasangannya sesama lelaki di akun media sosialnya.
Polsek Loa Kulu mengungkap kasus penyebaran konten asusila oleh pasangan gay LGBT ini saat setelah pelapor menerima informasi dari warga tentang adanya pasangan gay yang menyebarkan konten tidak pantas di media sosial.
Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath SW Gemilang menjelaskan, pelapor menerima informasi dari warga tentang adanya pasangan LGBT yang menyebarkan konten tak pantas di media sosial pada Jumat, 4 April 2025 lalu, sekitar pukul 20.00 WITA.
Baca Juga: Lebih Kejam dari Ibu Kota, Ayah Tiri Ini Ajak Teman Perkosa Anaknya
Pelapor kemudian memberikan informasi tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Loa Kulu.
Mengetahui hal tersebut, unit Reskrim yang dipimpin Ipda Andik Fitriadi bersama unit Intelkam Polsek Loa Kulu, kemudian melakukan penyelidikan dan identifikasi pelaku.
Pelaku berinisial M, warga Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, diketahui sebagai pemilik akun Instagram @beat_9x, yang digunakan untuk menyebarkan konten tidak pantas.
Dalam kasus ini, Polsek Loa Kulu menyita barang bukti satu unit handphone Iphone 11 warna hitam, satu unit handphone Iphone warna putih dan tiga elektronik video.
Baca Juga: Sesal Kemudian Tak Berguna, Ayah Tabalong Nodai Kehadiran Anak Sendiri
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan Polsek Loa Kulu akan terus melakukan upaya untuk mengungkap kasus-kasus serupa yang mungkin terjadi di wilayah hukumnya. (*)
Discussion about this post