KALAMANTHANA, Tanah Grogot – Untuk mengelabuhi petugas, LE menjadikan sebuah pondok sebagai basis peredaran sabu-sabu. Tapi, polisi tak terkecoh. Dia pun diringkus di Desa Bekoso, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Penangkapan terhadap LE dilakukan aparat Satresnarkoba Polres Paser. Tak tanggung-tanggung, polisi mengamankan barang bukti lebih dari setengah kilogram sabu-sabu.
Kepala Satresnarkoba Polres Paser AKP Suradi mewakili Kapolres AKBP Novy Adi Wibowo membenarkan penangkapan itu. Suradi mengaku memimpin langsung penangkapan LE, pria berusia 46 tahun.
“Kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial LE (46) di sebuah pondok di Desa Bekoso, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, dengan barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari setengah kilogram,” katanya kepada wartawan, Minggu 13 April 2025.
Menurut Suradi, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser segera melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan pada Sabtu, 12 April 2025 sekitar pukul 15.30 WITA.
Dari lokasi awal, petugas menemukan satu paket sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, serta dua unit handphone dan uang tunai Rp6 juta.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan melakukan penggeledahan di rumah serta kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu lainnya.
Hasilnya, ditemukan tambahan 12 paket sabu-sabu dengan berbagai ukuran dan alat bantu lainnya yang disembunyikan di dalam pipa paralon.
Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 13 paket sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 584,29 gram.
“Semua barang bukti telah diamankan dan tersangka LE kini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas,” tambah Suradi.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana 20 Tahun penjara.
Polres Paser menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Bumi Daya Taka. (*)
Discussion about this post