KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Seorang pria di Desa Dadahup, Z (34), digiring polisi ke Kuala Kapuas. Ternyata, dia tertangkap atas dugaan peredaran sabu-sabu.
Kepala Satresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo mewakili Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma, Selasa 15 April 2025, membenarkan penangkapan Z.
Hengky Prasetyo menyebutkan Z diamankan aparat Satresnarkoba Polres Kapuas di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Senin sore sekitar pukul 16.20 WIB.
Hengky Prasetyo menyebutkan anggota Satresnarkoba Polres Kapuas menemukan 20 paket plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 11,45 gram dalam penangkapan tersebut.
Tak hanya itu, polisi juga menyita 18 potongan sedotan, satu sendok sabu-sabu terbuat dari sedotan, dua pak plastik klip, tiga dompet kecil, uang tunai dan satu unit handphone.
Hengky Prasetyo menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya. (*)
Discussion about this post