KALAMANTHANA, Bontang – Didekati polisi, perempuan Bontang, F alias P (24), membuang uang kertas. Siapa nyana, ternyata di dalamnya sabu-sabu.
F alias P diringkus aparat Unit II Satresnarkoba Polres Bontang di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Minggu 13 April 2025 lalu sekitar pukul 16.55 Wita.
Tak hanya F alias P, aparat Satresnarkoba Polres Bontang kemudian juga mengamankan wanita lainnya, RA (22) atas kasus serupa.
Kepala Satresnarkoba Polres Bontang, AKP Richard Nixon mewakili Kapolres Bontang menyebutkan pengungkapan kasus sabu-sabu melibatkan dua perempuan ini berawal dari informasi masyarakat.
Informasi itu menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di Jalan Cumi-Cumi RT 01, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Dalam penyelidikan, Tim Satresnarkoba Polres Bontang mencurigai dan mengamati seorang perempuan yang saat didekati terlihat menjatuhkan sesuatu.
Setelah diperiksa, barang tersebut adalah satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu, dibungkus dengan uang kertas pecahan seribu rupiah.
Perempuan tersebut mengaku bernama F (24) alias P. Dia pun menyatakan bahwa barang haram itu diperolehnya dari temannya, RA (22).
Tim Satresnarkoba Polres Bontang melakukan pengembangan ke tempat tinggal RA dan berhasil menemukan kembali satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu serta satu unit handphone sebagai barang bukti.
Kedua terduga saat ini telah diamankan di Polres Bontang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Richard Nixon mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi di kanal komunikasi Hotline Kapolres Bintang maupun Call Center 110 apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (*)
Discussion about this post