KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara secara resmi menetapkan status tanggap darurat bencana banjir terhitung sejak tanggal 22 April hingga 5 Mei 2025.
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/144/2025 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Muhlis.
Keputusan ini dikeluarkan setelah curah hujan tinggi yang terus mengguyur wilayah Kabupaten Barito Utara menyebabkan meluapnya sungai dan merendam sejumlah kecamatan, termasuk Teweh Tengah, Teweh Baru, dan Lahei.
Sejumlah fasilitas umum dan rumah warga terdampak, serta terjadi gangguan akses transportasi dan pelayanan publik.
Baca Juga: Sebanyak 60 Sekolah di Barito Utara Terendam Banjir
Dalam pernyataannya, Pj Bupati Muhlis menyampaikan bahwa langkah cepat dan terkoordinasi harus segera diambil.
“Status tanggap darurat ini memungkinkan seluruh perangkat daerah, instansi teknis, dan unsur terkait untuk mengerahkan sumber daya secara maksimal. Keselamatan dan kebutuhan dasar masyarakat terdampak menjadi prioritas utama,” ujar Muhlis usai meninjau posko banjir dan menywrahkan bantuan kepada warga terdampak, di Kelurahan Jambu, Selasa (22/4/2025).
Pemerintah daerah juga telah menginstruksikan kepada BPBD, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta aparat kecamatan dan desa untuk bergerak cepat menyalurkan bantuan logistik, membuka dapur umum, dan melakukan evakuasi jika diperlukan.
“Kami juga terus berkoordinasi dengan TNI/Polri dan relawan dalam penanganan banjir ini. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” tambahnya.
Dengan penetapan status ini, Kabupaten Barito Utara dapat segera mengakses dana darurat dan bantuan dari pemerintah provinsi dan pusat untuk mempercepat penanganan bencana.(sly)
Discussion about this post