KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Sebanyak tiga orang tersangka pelaku kasus pencurian sebanyak tiga kantong (sebelumnya 4 kantong) plastik berisikan uang sekitar Rp1,9 miliar untuk pembayaran gaji karyawan milik PT Globalindo Agro Lestari di wilayah Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas yang raib di ruang Kepala Tata Usaha (KTU) perusahaan tersebut, Rabu (7/9) siang lalu berhasil diringkus, Rabu (26/10).
Tiga tersangka yang semuanya merupakan karyawan PT GAL ini diringkus di tiga lokasi berbeda jeda waktu yang tidak terlalu lama, Rabu (26/10). Mereka adalah TF (29) sopir di PT GAL yang merupakan warga Desa Mantangai RT 1 Kecamatan Mantangai, kemudian MF (37) juga sopir PT GAL yang merupakan warga Jalan Patih Rumbih Blok C Kelurahan Manyahi Kecamatan Mantangai dan SF (39) krani PT GAL yang merupakan warga Desa Bungai Jaya RT 5 Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang dalam press releasenya di Mapolres Kapuas, Kamis (27/10/2016) mengatakan ketiga tersangka diringkus oleh tim dari Unit Buser Satreskrim Polres Kapuas di tiga tempat berbeda yakni dua di wilayah Kalsel dan satu di wilayah Kecamatan Basarang.
Kapolres menjelaskan, dalam kasus ini TF disinyalir sebagai otak pencurian. Kasus pencurian ini pun telah direncanakan, dimana TF awalnya meminjam kunci asli ruang KTU PT GAL kepada office boy, kemudian memotonya menggunakan handphone.
Dia pun setelah itu mencetak atau menduplikat sendiri kunci ruang KTU tersebut. Berbekal kunci duplikat itulah, aksi pencurian uang gaji karyawan sebesar Rp1,9 miliar itu berhasil mereka lakukan.
Akibat perbuatannya, TF dan MF akan dijerat pasal 362 jo 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Kemudian SF dikenakan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan kejahatan dengan ancaman 4 tahun penjara. (nad)
Discussion about this post