KALAMANTHANA, Sambas – Kasat Pol PP Kabupaten Sambas, Razia Arfianto mengatakan mengacu surat edaran Bupati Sambas pihaknya akan terus gencar melakukan razia terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nongkrong di saat jam kerja.
“Meskipun sebelumnya sudah ada aturan berupa Peraturan Bupati dan sekarang dipertegas lagi dengan surat edaran, maka menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kami untuk menertibkan PNS yang kedapatan nongkrong di luar kantor saat jam kerja,” ujarnya di Sambas, Senin (31/10/2016).
Razia menjelaskan penertiban PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Sambas sebenarnya sudah dimulai sejak September lalu.
“Pada tahap awal memang banyak kita temukan nongkrong di saat jam kerja dan diperingatkan dulu. Kondisi sekarang sudah sangat jarang ditemukan,” tuturnya.
Ia mengimbau kepada instansi yang menugaskan stafnya untuk menyertakan surat tugas bagi pegawai yang harus bertugas keluar kota agar tidak ditertibkan oleh pihak Satpol PP.
“Siapkan surat tugas bagi PNS yang harus keluar dari kantor demi keperluan kerja, seperti dari pemerintah kecamatan yang harus menyampaikan laporan via internet namun di wilayahnya tidak terdapat jaringan telekomunikasi yang mumpuni,” pintanya.
Ia berharap dengan adanya razia selain menertibkan aturan yang ada juga bisa mendorong PNS untuk lebih disiplin. (ant/akm)
Discussion about this post