KALAMANTHANA, Sampit – Memasuki tahun 2017 mendatang, partai politik di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, yang menerima bantuan dari pemerintah tidak lagi bisa menggunakakan dana sembarangan dan harus jelas pelaporannya.
Hal ini karena adanya peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 2 Tahun 2015 tentang pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik.
“Dalam pelaksanaan sosialisasi ini, tugas parpol ke depan saya harapkan laporan keuangan, baik sumbangan pihak ketiga dan lainnya dapat dilapokan secara berkala serta harus jelas,” kata Wakil Bupati Kotawaringin Timur, HM Taufiq Mukri di sela sosialisasi peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2015, di Gedung Wanita Sampit, bersama seluruh undangan parpol di Kotim, Selasa (1/11/2016).
Wabup juga mengatakan pendidikan politik perlu dilaksankan dalam meningkatkan karakter pribadi masyarakat bangsa dan negara. Oleh sebab itu, partisipasi politik dalam bermasyarakat serta hak dan kewajibannya juga perlu ditingkatkan.
Kemudian dalam hal pelaporan penggunaan anggaran setiap partai politik mewajibkan agar penggunaan anggaran dapat dijalankan sesuai aturan yang berlaku terutama dalam penggunaan untuk adminitrasi dan sosialisasi.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, (Kesbangpolinmas) Agus Suryo Wahyudi menyebukan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi atas Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015. Selain itu, perlunya pengetahuan agar penggunaan dana bantuan dapat sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
“Dengan adanya sosialisasi penbinaan ini, sudah barang tentu semua laporan yang diberikan untuk partai politik harus jelas dan tidak menyimpang. Sebab, peraturan ini sudah mulai berlaku,” ungkapnya. (raf)
Discussion about this post