KALAMANTHANA, Muara Teweh – Selama ini, Peraturan Daerah tentang Sarang Burung Walet dirasakan tak bermanfaat banyak buat masyarakat. Karena itu, DPRD Barito Utara memandang sudah saatnya direvisi.
Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Tajeri, menegaskan Perda Sarang Burung Walet layak dikaji ulang. Pasalnya, selain tak terasa manfaatnya buat masyarakat, keuntungan bagi daerah juga tidak ada.
“Perda ini perlu dievaluasi dan direvisi untuk memberi manfaat bagi pembangunan daerah melalui retribusi sarang burung walet,” kata Tajeri di Muara Teweh, Selasa (22/3/2016).
Dengan revisi Perda, nantinya diharapkan aktivitas sarang burung walet bisa meningkatkan kontribusi bagi pembangunan berupa pendapatan asli daerah. “Selama ini tak menghasilkan apapun bagi daerah, bahkan mengganggu ketenangan masyarakat dalam kota Muara Teweh,” katanya.
Dia juga mengatakan, pada saat perda tersebut belum terbentuk, sarang burung walet yang ada di kota Muara Teweh dapat dihitung dengan jari. Namun setelah perda dibuat, pembangunan rumah sarang burung walet semakin menjamur.
“Apakah ini adanya kesalahan atau kekurangan yang terjadi di dalam penerapan perda tersebut atau perda ini tidak sesuai dengan kondisi daerah,” kata Tajeri.
Dia berharap pemerintah daerah tegas dalam penerapannya karena perda tersebut sudah terbentuk dari tahun 2013 yang lalu, yakni pada masa kepemimpinan Bupati Achmad Yuliansyah. Apabila Perda ini tidak sesuai hendaknya direvisi ulang.
Tajeri yang Ketua Komisi C DPRD tersebut mendesak Pemkab Barito Utara menentukan sikap sesegara mungkin, baik melakukan revisi regulasi ini atau dalam penerapan perda.
“Karena ini akan merugikan masyarakat sekitar sarang burung walet, bahkan juga pemerintah daerah. Banyak keluhan disampaikan masyarakat. Untuk itu, pemkab sebaiknya segera mengambil sikap tegas,” tambahnya. (fir)
Discussion about this post