KALAMANTHANA, Singkawang – Pilkada Kota Singkawang, Kalimantan Barat, bakal diikuti lima pasangan calon? Bisa saja jika Panwaslu setempat mengabulkan gugatan pasangan Moses Ahie-Amir Fattah (Maaf). Besok, semuanya akan jelas.
Panwaslu Kota Singkawang akan mengeluarkan putusan sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang tahun 2017 pada Kamis (10/11/2016). “Insya Allah, putusan sidang akan kita sampaikan pada Kamis mendatang,” kata Zulita dari Panwaslu Kota Singkawang, Selasa.
Zulita mengatakan, sebelumnya (pada Minggu kemarin), pihaknya telah menggelar sidang musyawarah sengketa Pilkada dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari pemohon dan termohon. “Kita sudah tawarkan kesepakatan, tapi tidak ada yang disepakati sehingga kami langsung mengambil keputusan untuk menyelesaikannya,” ujarnya.
Namun sebelum membuat putusan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan rapat pleno. “Untuk keputusannya, akan kita sampaikan pada Kamis,” tuturnya.
Dia mengingatkan, apabila ada pihak yang tidak puas dengan hasil putusan nanti disarankan untuk mengajukan banding ke PTUN. “Dan kalaupun masih belum puas di PTUN, maka bisa diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Moses Ahie-Amir Fattah (MAAF), Jamaan Elvis Elwis dalam kesimpulannya menyatakan, dari fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, pihaknya tidak mereka-reka. Ada hal-hal yang janggal dalam tahap verifikasi sehingga pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota (Moses Ahie-Amir Fattah) sangat dirugikan.
Jamaan mengklaim bahwa pada saat verifikasi sebanyak 24 ribu tidak diverifikasi. “Kami yakin bahwa syarat minimal 16.407 sudah terlampaui. Minimal 2 ribu suara sudah dirugikan,” ujarnya.
Atas kejanggalan itu, pihaknya meminta agar Panwaslu Singkawang bisa mengeluarkan putusan yang adil dan bijaksana.
Ketua KPU Singkawang, Ramdan (termohon) mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan musyawarah untuk memberikan keputusan sidang.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada pimpinan musyawarah untuk memberikan keputusan sidang,” kata Ramdan.
Yang jelas, ujar Ramdan, pihaknya sudah menyampaikan kesimpulan sebagai termohon yang berkaitan dengan hasil persidangan dan fakta-fakta apa yang disampaikan pemohon sudah terbantahkan dengan saksi-saksi yang dihadirkan dari termohon.
Kemudian, berdasarkan keterangan saksi termohon, jelas Ramdan, bahwa petugas PPS sudah datang tepat waktu. “Mengenai hasilnya kita serahkan saja ke pimpinan musyawarah untuk memutuskannya,” katanya.
Sejauh ini, KPU sudah memutuskan empat pasangan yang mengikuti Pilkada Singkawang. Keempatnya adalah Tjhai Chui Mie-Irwan (Chair), Tjhai Nyit Khim-Suriyadi (Mas), Abdul Muthalib-Muhammadin (Amin), dan pasangan calon independen Andi Syarif-Nurmansyah (An-Nur). (ant/akm)
Discussion about this post