KALAMANTHANA, Balikpapan – Kebaikan hati Siti Maharni mendapat tekanan batin dari Ali Imran, karena ia merasa memiliki sertifikat di rumah sendiri. Padahal nama ia tertera dalam sertifikat tanah dan bangunan tersebut.
“Saya heran, beraninya pihak lain yang saya tidak kenal tiba-tiba mau membongkar rumah saya. Masa bodoh semua itu karena tidak mungkin saya mengizinkan membongkar rumah saya,” kata Siti Maharni.
Terakhir kalinya, kurang lebih dua tahun yang lalu, ia mendengar bisik-bisik dari tetangga bahwa tanah dan bangunan miliknya ternyata digelapkan oleh Samsuddin Nur, dengan dugaan penggelapan sertifikat tanah miliknya.
“Setelah kami telusuri di Badan Pertanahan atau BPN Kota Balikpapan mereka membenarkan bahwa ada yang mengganti nama saya,” ujarnya.
Kepada pihak BPN, ia mempertanyakan tentang sertifikat kepemilikannya dan masuknya tersebut melewati siapa dan lewat mana karena bisa sampai nama ia berubah. “Saya sudah mempertanyakan pihak BPN masuknya lewat mana tanpa sepengetahuan saya,” tambahnya.
Oleh pihak BPN, tambah Siti Maharini, menjawab bisa saja tanah dan bangunan tersebut telah di-AJB atau dinotariskan. Pihak BPN pun memberikan petunjuk untuk mempertanyakan kepada notaris dengan inisial A.
“Sayapun mencoba menpertanyakan kepada notaris A, karena pada dasar saya tidak membawa dasarnya, maka saya bingung untuk menjawabnya. Saya sudah panjang lebar menceritakannya kepada Notaris A. Oleh Notaris A memberikan petunjuk untuk mencoba mendatangi Notaris H. Saya pun berangkat ke sana di hari yang sama,” tuturnya kepada KALAMANTHANA.
Oleh kuasa hukumnya, Lasahara, ia mengatakan ini jelas percobaan melawan hukum. Hal ini tidak bisa dibiarkan karena sudah meracuni birokrasi. Pihaknya menduga kuat adanya campur tangan pihak BPN Kota Balikpapan karena selama ini terkesan lolos dari pantauan keadilan.
“Demi tegaknya supremasi hukum di Kota Balikpapan, khususnya masalah tanah atau lahan milik ibu Maharni,” kata Lasahara.
Dalam waktu dekat dugaan pengelapan sertifikat sebidang tanah yang dilakukan pihak Samsuddin Nur terhadap pemilik yang sah atas nama Siti Maharni, apabila tidak ada titik pencapaian, maka pihaknya akan melaporkan ke Polres Balikpapan. (usm/hr).
Discussion about this post