KALAMANTHANA, Penajam – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU), Marjani mengatakan surat edaran terkait penghapusan Ujian Nasional (UN) belum ada.
Hanya saja, dengan membaca, mendengarkan dan menyimak penyampaian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dihapus dalam arti pemerintah pusat tidak menangani secara langsung terkait hal tersebut sehingga dimungkinkan nanti waktunya tidak bersamaan, dan mungkin juga bersamaan lebih mudah untuk melakukan monitoring.
Menurut Marjani kepada KALAMANTHANA, Selasa (29/11/2016) penghapusan UN itu bukan tidak ada lagi ujian, tetapi ujian itu diserahkan ke daerah. Hal itu berbeda dari tahun-tahun sebelumnya seluruh UN dibuat pemerintah pusat.
“Penghapusan UN itu bukan berarti tidak ada lagi ujian, tetapi diserahkan kedaerah untuk SMA/SMK dan SMP diambil alih oleh provinsi dan untuk SD akan dikelolah oleh pemerintah daerah,” kata Marjani.
Tambah Marjani, ujian nanti daerah yang membuat, yang jadi panitia sekaligus melaksanakan, menyiapkan, bertanggung jawab, mengevaluasi, dimana SMP, SMA dan SMK kewenangan provinsi sedangkan SD kewenangan kabupaten/kota.
“Memang ada kekhawatiran. Pertama kekhawatiran apakah nanti daerah tertentu yang belum maju di bidang pendidikan bisa bersaing terhadap daerah lain dan sejauh mana nilai yang diperoleh oleh daerah itu karena tiap daerah tidak sama. Tetapi itu bisa diantisipasi dengan tes. Contoh lulusan SMP yang ada di Kaltim mau melanjutkan sekolah di SMA di Jawa Timur, bagaimana solusinya? Solusinya bisa melaui tes, tes wawancara terkait attitude mereka karena UN sendiri sekarang bukan standar kelulusan, melainkan sebagai pemetaan,” lanjutnya.
Sekarang ini pihak pemerintah ingin menghapus stigma bahwa guru mata pelajaran itu memiliki hak mutlak untuk tidak meluluskan siswa karena saat ini sedang digalakkan pendidikan karakter, budi pekerti, saling asah asuh, dengan hati baik guru maupun siswa itulah sekarang yang diutamakan.
“Semua itu menjadi bagian dari revolusi mental sesuai slogan kerja Pak Jokowi. Apakah ini menurunkan kualitas pendidikan? Itu tergantung kepala daerah masing-masing. Kita akui memang, jika pemerintah pusat melepas begitu saja, kemungkinan besar seperti itu yakni menurunkan kualitas pendidikan, karena standarnya adalah bias. Tetapi jika standar dari pada penyelenggaraan pendidikan ditentukan oleh pusat dan dilakukan monitoring, tentu bisa menimalisir,” tambahnya.
Tetapi perlu diketahui langkah tersebut dinilai berdampak baik karena pihak sekolah dapat memberikan kewenangan menyusun sendiri naskah ujian. Hal itu bisa menjadi respon baik karena jika diterapkan aturan tersebut maka pihak sekolah dapat diberikan menyusun naskah ujian sendiri yang sesuai dengan kemampuan siswanya.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sendiri akan menghapus Ujian Nasional mulai tahun 2017 untuk jenjang pendidikan dan sekolah di seluruh indonesia. Keputusan tersebut akan dibahas dalam rapat kabinet terbatas pekan ini. (hr)
Discussion about this post