KALAMANTHANA, Makassar – Petualangan nekat petambak ikan asal Tarakan, Kalimantan Utara, ini terhenti di Parepare, Sulawesi Selatan. Dia kini menghadapi ancaman hukuman mati. Karena apa?
Apa lagi kalau bukan soal narkoba sabu-sabu. UD, begitu petambak ikan itu, mencoba peruntungan menjadi kurir sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung, dia mencoba memasukkan 3 kilogram barang haram itu melalui Pelabuhan Nusantara Kota Parepare. Upayanya gagal karena dia kemudian ditangkap pihak kepolisian.
“Ancaman hukumannya minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati,” ujar Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi di Makassar, Kamis (1/12/2016).
Tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kurir tersebut yang berprofesi sebagai petambak ikan tertangkap tim Patroli Multi Kejahatan (PMK) Polsek Kawasan Pelabuhan pada pekan lalu dengan membawa barang haram tersebut di dalam tas hitam.
UD sendiri diketahui merupakan warga jalan Karang Rejo, RT 14, RW 004, Kelurahan Rejo, Kecamatan Tarakan, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Barang haram itu rencananya dibawa ke Kabupaten Pinrang, Sulsel.
Berdasarkan pengakuan, dirinya disuruh orang berinisial AW dari Tarakan dengan membawa narkoba itu ke Kabupaten Pinrang, untuk diedarkan di sana. Belum sampai diedarkan keburu tertangkap polisi.
“Pelaku dititip barang ini diketahui narkoba dari Tarakan menggunakan Kapal Motor Lambelu untuk diedarkan di Pinrang oleh suruhannya yang saat ini sudah dikantongi identitasnya,” tuturnya.
Meski demikian pihaknya telah membentuk tim untuk mengejar pelaku dan jaringannya mengedarkan narkoba di Sulsel. Pihaknya terus mengembangkan kasus ini, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat para pemasok ini bisa ditangkap.
“Bila ditaksir dari pengungkapan kasus penangkapan narkoba tiga kilogram ini mencapai Rp4,2 miliar,” ungkapnya. (ant/akm)
Discussion about this post