KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Betapa populernya pil setan zenith di wilayah Kalimantan. Hampir setiap hari ada penangkapan pengedar obat ilegal itu. Kali ini, penangkapan terjadi di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Aparat Badan Narkotika Kabupaten (BNK) bekerja sama dengan Satuan Narkoba Polres Kapuas, menyita sekitar 50 boks zenith dari rumah Abdul Hadi (35) dan Fajrin (20), di kawasan Jalan Anggrek, Kecamatan Selat, Kota Kuala Kapuas, Selasa (5/12/2016) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Kasus ini terungkap pada saat tersangka sedang menerima orderan barang yang baru datang dari Banjarmasin menuju ke rumahnya di Jalan Angrek. Awalnya, tersangka hanya menerima 3 boks pil carnophen itu, sementara mereka memesan zenith dalam jumlah yang banyak, yakni 50 boks. Dalam satu boks, tersangka membelinya Rp24 ribu.
Informasi di lapangan menyebutkan, tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) oleh jajaran Sat Narkoba Polres Kapuas. Selama ini zenith yang dia beli tidak dijual di Kapuas atau konsumen, namun dibawa ke Sebangau untuk dijual ke lokasi lahan setempat.
Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan Had yang mengantar barang dari Banjarmasin. Abdul Hadi saat ditanya polisi, dengan santainya mengaku sudah tahu bahwa menjual zenith itu dilarang. Namun Abdul Hadi merasa tergiur menjual zenith karena mendapatkan untung besar. (nad)
Discussion about this post