KALAMANTHANA, Singkawang – Polres Singkawang, Kalimantan Barat, mengamankan satu kilogram sabu-sabu di sebuah rumah di Gang Cahaya, Jalan Pelangi, Selasa (13/12) malam. Sayangnya, pemilik barang haram itu berhasil kabur.
Penggeledahan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Iwan Gunawan itu juga mengamankan 387 butir ekstasi, tiga timbangan digital, dua buah sendok sabu-sabu yang terbuat dari paralon, satu buah buku tabungan BCA atas nama P, dan dua buah buku transaksi narkoba.
“Penggeledahan ini berdasarkan pengembangan yang kita lakukan kepada tersangka narkoba berinisial H di Gang Mutiara Jalan Yos Sudarso Selasa siang,” kata Iwan di Singkawang, Rabu (14/12/2016).
Berdasarkan pengembangan itulah, pihaknya melakukan penggeledahan dari sebuah rumah yang beralamat di Gang Cahaya Jl Pelangi. “Semua barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Singkawang. Mengenai berapa jumlah totalnya nanti akan kita hitung kembali,” ujarnya.
Sementara pemilik barang berinisial A diduga sudah melarikan diri lewat pintu belakang rumah. Iwan menyebutkan tersangka H yang sudah tertangkap itu merupakan kurir narkoba.
Petugas sedikit mengalami kesulitan saat hendak masuk ke dalam rumah karena pintu rumah tertutup teralis. Namun, dengan segala upaya yang dilakukan, akhirnya petugas berhasil mendobrak pintu teralis tersebut. (ant/akm)
Discussion about this post