KALAMANTHANA, Penajam – Bukan isu, bukan gosip, ini pengakuan Asisten III Administrasi Umum Sekkab Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Alimuddin. Dia bilang, tingkat kedisiplinan pegawai negeri sipil maupun tenaga harian lepas atau honorer setempat, masih rendah.
“Pemerintah daerah meminta setiap pejabat di SKPD (satuan kerja perangkat daerah) harus tegas melakukan pengawasan terhadap disiplin dan kinerja pegawai di bawahnya,” kata Alimuddin di Penajam, Jumat (16/12/2016).
Menurut ia, seluruh pejabat di SKPD harus lebih memerhatikan tingkat kedisiplinan dan kinerja pegawainya, baik yang berstatus PNS maupun honorer. “Ketidakdisiplinan para pegawai itu terlihat pada saat kegiatan apel pagi dan sore, banyak PNS maupun honorer yang tidak mengikuti kegiatan apel,” jelas Alimuddin.
Ia menegaskan pengawasan disiplin dan kinerja pegawai di masing-masing SKPD atau instansi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pejabat di SKPD yang bersangkutan.
“Mulai pejabat eselon IV, III dan kepala SKPD harus bertanggung jawab terhadap disiplin dan kinerja pegawai di bawahnya,” imbuhnya.
Pengawasan disiplin dan kinerja pegawai di setiap instansi atau SKPD berlaku secara berjenjang, dengan pengawas tertinggi yakni kepala SKPD atau kepala dinas.
Alimuddin menambahkan kepala daerah menginginkan para PNS maupun honorer selalu bersikap disiplin dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan. “Bupati ingin seluruh pegawai bersikap disiplin, mulai dari ketepatan waktu bekerja hingga tertib absensi,” katanya.
Bagi pejabat eselon IV, III dan eselon II yang terbukti tidak peduli terhadap kedisiplinan dan kinerja pegawai di bawahnya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Pemberian sanksi itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” tambahnya.
Beberapa waktu sebelumnya, Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar memberikan teguran keras kepada belasan kepala dinas yang bersikap indisipliner, karena mangkir tidak memenuhi undangan kegiatan atau acara resmi yang dilaksanakan pemerintah setempat.
Yusran menilai pimpinan instansi pemerintah yang tidak hadir pada kegiatan resmi pemerintahan itu telah meremehkan kepala daerah, kecuali pejabat itu ada urusan atau tugas yang lebih penting. (ant/akm)
Discussion about this post