KALAMANTHANA, Palangka Raya – Jabatan Sekda Provinsi Kalimantan Tengah baru saja berganti dari Siun Jarias kepada Penjabat Sekda Shahrin Daulay. Cukup menyita perhatian publik. Bagaimana tanggapan DPRD Kalteng?
Wakil Ketua DPRD Kalteng, Abdul Razak, menilai pergantian Sekda merupakan hal yang biasa dan tak perlu dipermasalahkan. Apalagi, Siun Jarias telah lama menjabar Sekda Kalteng sehingga diperlukan penyegaran untuk lebih meningkatkan kinerja dan pelayanan pemerintah terhadap masyarakat.
“Gubernur Sugianto Sabran mengganti Sekda kan tentu dengan berbagai pertimbangan, termasuk bisa saling mensupport berbagai kebijakan maupun program yang akan dilaksanakan,” kata Razak di Palangka Raya, Jumat (16/12/2016).
Mantan Bupati Kotawaringin Barat ini pun menilai penunjukan Syahrin Daulay sebagai Penjabat Sekda Kalteng sudah tepat. Syahrin, menurutnya, memiliki banyak pengalaman di bidang pemerintahan.
Dalam kariernya, Syahrin Daulay pernah menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). “Syahrin kan sekarang ini juga menjabat Asisten II Setda Kalteng, Wakil Ketua Tim Penanggulangan Inflasi Daerah (TPID), dan berbagai jabatan lainnya. Jadi, kemampuannya sudah tidak diragukan lagi,” tambah mantan Ketua DPD Partai Golkar Kalteng ini.
Siun sendiri tak mempermasalahkan pemberhentian dirinya sebagai Sekda Provinsi Kalteng. Dia menyebut pemberhentian ini bukan masalah besar. Dia sadar, segala sesuatu dalam hidup memiliki batas dan waktu sehingga tak ada yang perlu disesali atau dipermasalahkan.
“Saya merasa memang sudah waktunya untuk kembali terjun ke dunia pendidikan dengan mengajar di Universitas Palangka Raya. Saya ini kan masih tercatat sebagai tenaga pengajar di Fakultas Hukum, ya kembali mengajar,” tambahnya.
Terbitnya SK Presiden RI tentang pemberhentian Siun Jarias sebagai Sekda Kalteng merupakan tindak lanjut dari adanya surat usulan Gubernur Kalteng yang disampaikan ke Kemendagri per 22 Oktober 2016. SK Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri pada Rabu (14/12).
Siun menegaskan hanya diberhentikan sebagai Sekda Kalteng dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia mengatakan, saat ini posisinya sama seperti ASN biasa lainnya sembari menunggu SK Gubernur atas nasib berikutnya.
“Pemberhentian dari jabatan struktural di pemerintahan merupakan hal yang wajar. Seorang pemimpin tentunya memiliki penilaian tersendiri dalam memilih bawahannya. Ya saya terima saja. Saya juga kan masih ASN,” ucapnya tanpa menjelaskan alasan pemberhentiannya.
Terkait adanya reaksi dan pertanyaan sejumlah anggota DPRD Kalteng terkait SK pemberhentian Sekda Kalteng tersebut, Siun juga enggan memberikan komentar. Dia hanya menyebut bahwa jabatan Sekda berbeda dengan jabatan kepala dinas lainnya. (ant/akm)
Discussion about this post