KALAMANTHANA, Sukamara – Tilang elektronik (e-Tilang) sudah diluncurkan pertengahan bulan ini. Maret tahun depan, e-Tilang sudah harus diterapkan. Seluruh polres melakukan persiapan dan sosialisasi, tak terkecuali Polres Sukamara, Kalimantan Tengah.
Kasat Lantas Polres Sukamara, Iptu Azmi HP menerangkan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan kejaksaan, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dan Bank BRI untuk menentukan tabel denda tilang yang nantinya akan diterapkan di wilayah hukum Polres Sukamara.
“Untuk saat ini kita masih melakukan sosialisasi dulu kepada masyarakat tentang adanya program e-Tilang, SIM Online dan e-Samsat yang nantinya akan terintergrasi. Saat ini yang pertama akan diterapkan adalah e-Tilang,” terang Azmi, Rabu (21/12/2016) di Sukamara.
Dijelaskannya, dengan adanya e-Tilang tersebut masyarakat tidak lagi direpotkan dengan sidang tilang yang memakan banyak waktu dan biaya. Masyarakat cukup membayar denda tilang pada bank yang telah ditunjuk.
“Jika ada masyarakat yang terkena tilang, petugas tidak lagi menggunakan blangko tilang, cukup dengan memasukkan data pelanggar ke aplikasi yang ada di handphone dan langsung terintegrasi dengan kejaksaan, pengadilan negeri maupun bank. Setelah itu pihak bank akan mengirim SMS ke pelanggar, jumlah denda tilang yang harus dibayarkan,” jelas Azmi.
Menurut Azmi, jika masyarakat yang terkena tilang tidak membayar denda hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka akan yang bersangkutan tidak bisa melakukan perpanjangan SIM maupun memperpanjang pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Kalau tidak dibayar langsung terintergrasi dengan SIM dan STNK-nya tidak bisa diperpanjang sebelum denda tilang itu dibayar,” pungkas Azmi. (jep)
Discussion about this post