KALAMANTHANA, Palangka Raya – DPRD Kalimantan Tengah akhirnya bersuara. Mereka minta PT SISK dan PT MSK, dua perusahaan kelapa sawit yang berada di bawah payung grup Matahari Kahuripan Indonesia (Makin) menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Suara DPRD Kalteng muncul saat mereka menerima perwakilan buruh PT SISK dan PT MSK, dua anak grup Makin yang beroperasi di Kotawaringin Timur. Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Artaban, menerima langsung perwakilan buruh itu di Palangka Raya, Kamis (22/12/2016).
Selain meminta Makin menuntaskan persoalan tersebut, DPRD juga mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng untuk memfasilitasi sesegera mungkin penyelesaian perselisihan yang terjadi di dua perusahaan tersebut.
“Saya sudah melihat bahwa Disnakertrans Kabupaten Kotim telah melimpahkan kasus perselisihan ratusan buruh di dua perusahaan grup Makin. Jadi, itu rekomendasi DPRD Kalteng dan akan mengawalnya sampai tuntas,” ujar Artaban.
Ratusan buruh PT SISK dan PT MSK bersama pengurus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) melakukan demonstrasi di Gedung DPRD Kalteng untuk meminta bantuan agar mendesak dua perusahaan tersebut melaksanakan hak-hak normatif menurut undang-undang yang berlaku.
Artaban yang terpilih dari Daerah pemilihan Kalteng II meliputi Kabupaten Kotim dan Seruyan itu menyebut berbagai tindakan maupun kewajiban belum dilaksanakan dua perusahaan tersebut akan terlebih dahulu dikaji sesuai Komisi di DPRD Kalteng.
“Sekarang ini yang terpenting bagaimana hak-hak normatif para buruh dapat segera dilaksanakan dan dipenuhi dua perusahaan itu. Mengenai permasalah pajak dan sebagainya, kita akan bahas di Komisi,” kata Artaban.
Sebelumnya, koordinator aksi sekaligus Ketua SBSI Kalteng Hatir Sata Tarigan menyebut demontrasi ini sebagai upaya meminta DPRD dan Gubernur Kalteng ikut membantu dan mendesak dua perusahaan tersebut melaksanakan hak-hak normatif para buruh sesuai UU.
Beberapa kali telah dilakukan pertemuan. Bahkan Ketua DPRD Kabupaten Kotim dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat telah memberikan arahan, namun dua perusahaan grup Makin itu tidak juga mengindahkan.
“Sejak Mei 2016 manajemen PT SISK dan PT MSK melakukan perubahan sistem kerja secara sepihak dan memaksa harus dilaksanakan para buruh. Sebanyak 575 buruh pada Mei 2016 yang di-PHK juga hanya diberikan tali asih, bukan sesuai UU yang berlaku. Tali asih itupun sampai sekarang masih dilakukan dua perusahaan itu,” kata Hatir. (ant/akm)
Discussion about this post