KALAMANTHANA, Muara Teweh – Warga Desa Bintang Ninggi, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mendatanggi Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan di kantor Pemerintah Daerah Muara teweh Jumat (23/12/2016). Ada apa?
Mereka datang mewakili 130 Kepala Keluarga (KK) yang memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan sebagian lahan masyarakat, mereka sebut, sudah digarap menjadi jalan hauling oleh PT BMAL dan PT SMM.
Kariadi, kordinator warga Desa Bintang Ninggi, menyampaikan kepada KALAMANTHANA, mereka mempertanyakan kelanjutan masalah pembebasan lahan yang digarap menjadi jalan hauling oleh PT BMAL dan PT SMM, di mana sebagian warga sudah ada yang diberikan tali asih oleh pihak perusahaan.
“Kami menemui Kabag Administrasi Pemerintahan Masrani untuk mempertanyakan perihal surat dari Camat Teweh Selatan yang intinya agar permasalahan lahan kami diselesaian pada tingkat kabupaten,” ujar Kariadi.
Setelah menemui Kabag Pemerintahan, didapat jawaban bahwa pihak Pemerintah Daerah belum menerima surat dari Kecamatan Teweh Selatan perihal sengketa lahan antara warga dengan PT BMAL dan PT SMM.
Disampaikan Kabag Administrasi Pemerintahan Masrani agar Camat Teweh Selatan Sugeng membuat kronologis masalah warga dengan PT BMAL atau PT SMM. “Apabila camat belum bisa menyelesaikan agar dibuat pelimpahan masalah ke Bupati disertai dengan berkas yang lengkap,” kata Masrani.
Informasi yang didapat bahwa surat dari Camat Teweh Selatan dengan nomor 593/233/XII/2016 sudah pernah dibuat yang intinya meminta agar Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk menyelesaikan tuntutan warga Bintang Ninggi dengan PT BMAL dan SMM yang dibuat tanggal 20 Desember 2016. Hanya saja, surat itu ternyata tidak pernah diterima pihak pemerintah daerah melalui Bagian Administrasi Pemerintahan. (atr)
Discussion about this post