KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Sejumlah 1.000 sertifikat redistribusi sudah diserahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas. Sertifikat tersebut hendaknya tidak untuk diperjualbelikan.
Penyerahan sertifkat redistribusi sendiri dilakukan saat kunjungan Pesiden Joko Widodo ke Palangka Raya pada selasa (20/12). Penenyerahan secara simbolis diserahkan kepada Baddarudin, warga Sei Jangkit, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.
Rombongan yang dibawa dari BPN Kapuas sebanyak 150 orang sebagai penerima sertifikat redistribusi. Rombongan dipimpin Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kapuas, Suriansyah Saputra.
“Saya berharap sertifikat yang diberikan ini kiranya dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan tidak diperjualbelikan,” ujar Saputra, Senin (26/12/2016) di Kuala Kapuas.
Dikatakan, sertifikat yang diserahkan se-Kabupaten Kapuas ini sebanyak 1.000 bidang tanah. Jumlah tersebut cukup banyak dan memamakan waktu yang cukup lama untuk menyelesaikannya.
Untungnya, tambah Saputra, BPN Kapuas mempunyai tenaga yang andal dan profesional sehingga serifikat mampu diselesaikan tepat waktunya.
“Untuk itu saya berharap agar setifikat yang diberikan secara cuma-cuma ini agar tidak diperualbelikan kepada pihak lain karena sertifikat hanya diberikan kepada yang berhak menerimanya saja,” ucap Saputra.
Bila nantinya ada penerima sertifikat redistribusi yang menjual atau memindahtangankan sertifikat tersebut, maka akan menjadi catatan khusus bagi BPN. Kendati tidak ada aturan yang mengikat, tetap saja sertifikat tidak dapat diperjualbelikan,” pungkasnya. (nad)
Discussion about this post