KALAMANTHANA, Buntok – Setelah menangkap dan pemeriksaan awal terhadap Helmi, tersangka utama pelaku pembunuhan bocah Gabriela Fortunea Christea (10), Polres Barito Selatan, Kalimantan Tengah, pun membeberkan kronologis kejadian. Seperti apa?
“Saat kejadian itu, pelaku Helmi sedang melintas di tempat kejadian perkara, Gang Takam, Buntok. Dia melihat Geby sedang buang air kecil di sekitar semak-semak,” ujar Kapolres Barsel, AKBP Yussak Angga di Buntok, Jumat (30/12/2016).
Pelaku yang saat itu mengaku sedang berada dalam pengaruh pil setan zenith alias carnophen, mulai memiliki niat jahat. Secara spontan, dia memiliki keinginan menggagahi Geby.
Merasa hendak diperkosa, si kecil Geby melawan dan meronta. Helmi, yang saat itu dalam keadaan panik seiring perlawanan Geby, langsung mengambil sepotong kayu balok seukuran tangan orang dewasa dan panjang sekitar setengah meter yang didapat di sekitar TKP.
Dengan kayu balok tersebut, Helmi tanpa ampun memukul kebagian tubuh dan kepala Geby secara membabi buta. Geby, gadis cilik tak berdosa tersebut langsung lunglai menemui ajal.
Peristiwa tragis itu terjadi pada hari Jumat (9/12/2016) lalu, sekitar pukul 11.30 WIB.
“Mayat Geby oleh pelaku Helmi, diseret dan diletakan ke bagian kolong belakang sebuah barak yang penuh semak belukar di sekitar TKP. Selang beberapa hari kemudian yaitu pada Selasa (13/12) dinihari, sekitar pukul 01.30 WIB saat mati lampu dan turun hujan, tersangka pun memindahkan mayat Geby ke tempat di mana Geby ditemukan,” terang Kapolres terkait kronologi pembunuhan dan penemuan mayat Geby.
Jajaran Reserse Kriminal Polres Barsel berhasil meringkus tersangka pelaku utama pembunuhan murid kelas V SD Negeri 14 Buntok tersebut. Pengungkapan ini sudah ditunggu-tunggu masyarakat Barsel sejak Geby dilaporkan hilang dan kemudian ditemukan tak bernyawa di selokan.
Tersangka utama adalah Helmi (23) yang berdomisili di kawasan jalan Padat Karya Gang Haruan, Buntok. Dia diamakan sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis (29/12/2016) malam.
Penangkapan pelaku Helmi terjadi setelah petugas mendapat keterangan A1 dari salah satu teman Helmi. Informasi inilah yang kemudian dikembangkan pihak aparat Polres Barsel.
Kapolres Barito Selatan AKBP Yussak Angga didampingi Wakapolres Kompol Anak Agung Gede dan Kasat Reskrim AKP Ahmad Budi Martono beserta jajarannya, saat menggelar jumpa pers, Jumat (30/12/2016), mengumumkan setelah 20 hari melakukan pengembangan, pihaknya juga telah memanggil 39 orang saksi.
Setelah beberapa kali pengembangan ucap Kapolres, kesimpulan semakin mengerucut dan mengarah ke pelaku utama. Setelah diinterogasi secara intensif, akhirnya pelaku Helmi mengakui semua perbuatannya membunuh Geby.
“Kendati tersangka utama Helmi yang juga residivis pencurian dengan pemberatan (curat) tahun 2015 itu mengaku bahwa dia sendiri yang melakukan pembunuhan terhadap Geby, kami terus mengembangkannya kalau-kalau ada pelaku lain,” ucap Kapolres. (fik)
Discussion about this post