KALAMANTHANA, Muara Teweh – Hampir seluruh barang bukti kejahatan narkoba Helmiyadi alias Imi sudah dimusnahkan. Tapi, masih ada sedikit yang tersisa untuk kelanjutan kasus ini.
Pemusnahan barang bukti itu sudah dilakukan Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, akhir tahun lalu. Pemusnahan pil setan zenith sebanyak 25.350 butir itu dilakukan di halaman Mapolres Barut.
Kapolres Barito Utara, AKBP Roy Sihombing bersama Waapolres Kompol Witdiardi, Kasat Narkoba AKP Tugio, Ketua BNN Kabupaten Barut Ompie Herby, perwakilan Kejari dan Pengadilan Negeri, Kepala Lapas Barut, ikut menyaksikan pemusnahan tersebut.
Seperti di beritakan sebelumnya, Imi ditangkap polisi bersama ribuan barang bukti zenith. “Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di rumah tersangka Helmiyadi alias Imi di jalan Permata Hijau VI Rt 8 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, sering terjadi peredaran obat zenith carnophen yang tidak boleh diedarkan lagi. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar bahwa di tempat tersebut memang ada tindak pidana bidang kesehatan,” ujar Roy.
Adapun barang bukti yang telah berhasil di amankan sebanyak 25.400 pil zenith carnophen, satu buah buku catatan, satu tas berwarna hitam, satu unit telepon genggam, dan uang sebanyak Rp18 juta.
Kepada tersangka pasal yang dikenakan yaitu pasal 197 jo 196 Undang-undang No 36 Tahun 2008 tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Acara pemusnahan barang bukti Narkoba ini juga dibarenggi dengan hasil tangkapan judi online pada dua hari sebelumnya berupa judi kupon putih dengan tersangka seorang perempuan dengan inisial S dengan barang bukti rekap tulisan angka,Hp merk Asus dan uang sebanyak Rp200.000. (atr)
Discussion about this post