KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Akan jadi apakah negeri ini jika seorang kepala sekolah pun menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu? Itulah yang terjadi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Polisi menciduk seorang kepala sekolah karena kasus sabu-sabu.
Adalah Am (44) yang ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Kapuas di rumahnya di Desa Anjir Serapat Timur Km 14 RT 01, Kecamatan Kapuas Timur. Dia ditangkap berdasarkan pengembangan kasus setelah polisi menciduk SU (43) pada Kamis (12/1) sekitar pukul 22.00 WIB.
Am yang berprofesi sebagai kepala sekolah dasar di Anjir Serapat Barat, diringkus petugas sekitar 30 menit setelah polisi menangkap SU. Am diduga sebagai pengebar narkoba jenis sabu-sabu.
“Dari tangan tersangka berhasil disita lima plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,97 gram, satu buah timbangan digital, satu buah kawat pembersih pipet, satu buah pipet kaca, satu buah sendok sabu terbuat dari kertas, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu diduga hasil penjualan dari narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Kapuas, AKP Winareko Kisworo kepada tribratanewskalteng.
Kini tersangka yang telah ditahan di Rutan Polres Kapuas diancam dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2012 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.
“Siapa pun anda, apapun profesi anda, ketika narkoba sudah merasuki kehidupan, percayalah masa depan anda serta keluarga dapat dipastikan hancur,” pesan perwira yang pernah menjabat sebagai KBO Sat Reskrim Polres Kapuas pada tahun 2008 ini. (ik)
Discussion about this post